Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha mempunyai fungsi :
a. menyusun perencanaan kegiatan;
b. mensinkronkan rencana;
c. memadukan pelaksanaan;
d. mengoordinasikan dan memfasilitasi;
e. memberikan pendampingan dalam pendayagunaan sumber daya;
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
g. memberikan apresiasi dan penghargaan; dan/atau
h. memetakan data permasalahan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
