Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha mempunyai fungsi : a. menyusun perencanaan kegiatan; b. mensinkronkan rencana; c. memadukan pelaksanaan; d. mengoordinasikan dan memfasilitasi; e. memberikan pendampingan dalam pendayagunaan sumber daya; f. monitoring, evaluasi dan pelaporan; g. memberikan apresiasi dan penghargaan; dan/atau h. memetakan data permasalahan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda