Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha mempunyai tugas membangun kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memprioritaskan pada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memilki kriteria masalah sosial :
a. kemiskinan;
b. ketelantaran;
c. kecacatan;
d. keterpencilan;
e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
f. korban bencana; dan/atau
g. korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Koreksi Anda
