Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha bertujuan mengoordinasikan, memfasilitasi, dan mensinergikan potensi pelaku dunia usaha, organisasi sosial, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam mengoptimalkan implementasi Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id