Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur penyusunan naskah hukum berupa Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama, dilakukan dengan cara: a. unit pemrakarsa mempersiapkan materi rancangan Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan tugas dan fungsi di lingkungan unitnya masing-masing; b. penyusunan materi rancangan Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama oleh unit pemrakarsa Eselon II berkoordinasi dengan Sekretaris Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan; c. naskah Rancangan Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Menteri Sosial atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Sosial yang materi muatannya berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Sosial; d. naskah Rancangan Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama yang materi muatannya sesuai dengan tugas dan fungsinya serta sesuai kewenangannya atau berdasarkan pendelegasian wewenang, ditandatangani oleh Pejabat Eselon I dan/atau Eselon II di lingkungan Kementerian Sosial; e. penyusunan naskah Rancangan Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama harus disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Prosedur penyusunan Rancangan Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh unit pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Pusat Kajian Hukum. (3) Pengajuan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melalui Unit Eselon I c.q. Unit Kerja yang menangani bidang hukum di lingkungan kewenangannya masing- masing. (4) Unit Eselon I c.q. Unit Kerja yang menangani bidang hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan telahan secara draft hukumnya atas rancangan dimaksud sebelum diajukan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Pusat Kajian Hukum.
Koreksi Anda