Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Prosedur penyusunan naskah hukum berupa Rancangan Keputusan, Instruksi, dan Surat Edaran Pejabat Eselon I atau Eselon II, dilakukan dengan tata cara:
a. unit pemrakarsa mempersiapkan materi Rancangan Keputusan, Instruksi, dan Surat Edaran Pejabat Eselon I atau Eselon II yang akan disusun;
b. unit pemrakarsa menyampaikan materi rancangan dimaksud kepada sekretaris unit kerja eselon I c.q. unit kerja yang menangani bidang hukum untuk dilakukan pengkajian dan penelaahan;
c. unit kerja yang menangani bidang hukum mengadakan konsultasi dengan unit di lingkungan Kementerian Sosial yang terkait dengan penyusunan rancangan dimaksud;
d. rancangan yang telah selesai disusun, dimintakan persetujuan kepada pimpinan unit pemrakarsa dan unit terkait;
e. permohonan persetujuan dapat dilakukan dengan cara menyusun konsep verbal yang ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai dengan sturuktur jabatan yang terkait;
f. dengan disetujuinya rancangan dimaksud, kemudian diajukan kepada Pejabat Eselon I atau Eselon II pada unit pemrakarsa untuk diperoleh penetapannya.
(2) Prosedur penyusunan Rancangan Keputusan, Instruksi, dan Surat Edaran Pejabat Eselon I atau Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Unit Pemrakarsa melalui Sekretaris pada Unit Eselon I c.q. Unit Kerja yang menangani bidang hukum di lingkungan kewenangannya masing-masing.
(3) Unit Eselon I c.q. Unit Kerja yang menangani bidang hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan telahan secara draft hukumnya atas rancangan dimaksud sebelum diajukan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Pusat Kajian Hukum
Koreksi Anda
