Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Prosedur penyusunan naskah hukum yang berupa Rancangan Peraturan Menteri Sosial, Keputusan Menteri Sosial, Instruksi Menteri Sosial, dan Surat Edaran Menteri Sosial dilakukan dengan tata cara:
a. Unit Pemrakarsa mempersiapkan materi rancangan;
b. Unit Pemrakarsa menyampaikan materi rancangan dimaksud kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Pusat Kajian Hukum untuk dilakukan pengkajian dan penelaahan;
c. Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Pusat Kajian Hukum mengadakan konsultasi dengan semua unit di lingkungan Kementerian Sosial yang terkait dengan penyusunan rancangan dimaksud;
d. Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Pusat Kajian Hukum dapat membentuk Tim dengan keanggotaan dari instansi dan/atau unit terkait untuk melakukan pengkajian dan pembahasan atas materi rancangan;
e. Rancangan yang telah selesai disusun, dimintakan persetujuan kepada pimpinan unit pemrakarsa dan unit terkait, dengan menyusun konsep verbal yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Kajian Hukum, Pejabat Eselon II dan Eselon I sebagai Pemrakarsa, Sekretaris Jenderal, dan kemudian disampaikan kepada Menteri Sosial;
f. Pusat Kajian Hukum membuat draft Net terhadap rancangan Verbal yang telah ditandatangani dan kemudian diajukan penetapannya kepada Menteri Sosial melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Prosedur penyusunan Rancangan Peraturan, Keputusan, Instruksi, dan Surat Edaran Menteri Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Unit Pemrakarsa melalui Sekretaris pada Unit Eselon I c.q. Unit Kerja yang menangani bidang hukum di lingkungan kewenangannya masing-masing.
(3) Unit Eselon I c.q. Unit Kerja yang menangani bidang hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan telahan secara draft hukumnya atas rancangan dimaksud sebelum diajukan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Pusat Kajian Hukum.
Koreksi Anda
