Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Prosedur penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 selain berlaku untuk rancangan peraturan perundang-undangan juga berlaku untuk Keputusan PRESIDEN atau Instruksi PRESIDEN.
Koreksi Anda
