Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Rancangan peraturan perundang-undangan bidang kesejahteraan sosial yang berupa UNDANG-UNDANG, penyusunannya dapat berupa inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat atau Kementerian Sosial.
(2) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG yang merupakan inisiatif Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh unit pemrakarsa dan/atau dari Pusat Kajian Hukum.
Koreksi Anda
