Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan naskah hukum yang berupa rancangan peraturan perundang-undangan, prakarsa penyusunannya dapat diajukan oleh unit pemrakarsa dan/atau dari Pusat Kajian Hukum
(2) Prosedur penyusunan naskah hukum yang berupa rancangan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, selain Peraturan Menteri, dilakukan dengan tata cara:
a. Unit Pemrakarsa mempersiapkan materi rancangan peraturan perundang-undangan;
b. Unit Pemrakarsa menyampaikan materi rancangan dimaksud kepada Sekretaris Jenderal c.q Kepala Pusat Kajian Hukum untuk dilakukan pengkajian, penelaahan, dan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan unit pemrakarsa.
c. Sekretaris Jenderal c.q Kepala Pusat Kajian Hukum melakukan proses penyusunan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Prosedur penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan Unit Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Pusat Kajian Hukum.
(4) Pengajuan rancangan oleh Unit Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Pusat Kajian Hukum harus melalui Sekretaris Unit Eselon I cq Kepala Unit Kerja yang menangani bidang hukum dilingkungan kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda
