Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Materi muatan naskah hukum yang berupa peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sebagai berikut :
a. UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, berisikan materi yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau diperintahkan oleh suatu UNDANG-UNDANG untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH, berisikan materi untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya;
c. Peraturan PRESIDEN berisikan materi yang diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG atau materi untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH;
d. Peraturan Menteri Sosial berisikan materi yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan sosial yang bersifat teknis.
Koreksi Anda
