Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi muatan naskah hukum yang berupa peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sebagai berikut : a. UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, berisikan materi yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau diperintahkan oleh suatu UNDANG-UNDANG untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH, berisikan materi untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya; c. Peraturan PRESIDEN berisikan materi yang diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG atau materi untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH; d. Peraturan Menteri Sosial berisikan materi yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan sosial yang bersifat teknis.
Koreksi Anda