Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Naskah Hukum yang berupa peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d berdasarkan pada ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Bentuk Naskah Hukum yang berupa bukan peraturan perundang-undangan yang berupa Keputusan PRESIDEN dan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b, berdasarkan pada Pasal 54 UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004.
(3) Bentuk naskah hukum yang bukan peraturan perundang-undangan berupa Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain berdasarkan pada Pasal 54 UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004, juga mengacu pada Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Sosial.
(4) Bentuk naskah hukum yang bukan peraturan perundang-undangan selain ayat (2) dan ayat
(3) mengacu pada Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
