Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Hukum yang berupa bukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi : a. Keputusan/Instruksi PRESIDEN; b. Keputusan/Instruksi/ Surat Edaran Menteri Sosial; c. Keputusan/Instruksi/Surat Edaran Pejabat Eselon I dan Eselon II; d. Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman; dan e. Perjanjian Kerja Sama. (2) Prosedur penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial.
Koreksi Anda