Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Jenis Naskah Hukum meliputi naskah atau rancangan yang berupa :
a. peraturan perundang-undangan; dan
b. bukan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
