Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penggandaan dan penyebarluasan hasil naskah hukum yang bukan peraturan perundang- undangan yang telah ditetapkan, dilakukan oleh unit kerja di bidang hukum di lingkungan unit masing-masing.
(2) Setiap naskah hukum yang bukan peraturan perundang-undangan yang diproses oleh unit pemrakarsa, wajib dikirimkan salinannya kepada Kepala Pusat Kajian Hukum c.q.
Bidang Bantuan Hukum dan Dokumentasi, untuk dipergunakan sebagai dokumentasi hukum.
Koreksi Anda
