Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggandaan dan penyebarluasan hasil naskah hukum yang bukan peraturan perundang- undangan yang telah ditetapkan, dilakukan oleh unit kerja di bidang hukum di lingkungan unit masing-masing. (2) Setiap naskah hukum yang bukan peraturan perundang-undangan yang diproses oleh unit pemrakarsa, wajib dikirimkan salinannya kepada Kepala Pusat Kajian Hukum c.q. Bidang Bantuan Hukum dan Dokumentasi, untuk dipergunakan sebagai dokumentasi hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Pasal.id