Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi peraturan perundang-undangan diselenggarakan oleh Pusat Kajian Hukum. (2) Pusat Kajian Hukum selain menyelenggarakan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga melaksanakan pengundangan Peraturan Menteri Sosial dengan penempatannya dalam Berita Negara. (3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain diselenggarakan oleh Pusat Kajian Hukum juga dapat dilakukan oleh unit kerja di bidang hukum di lingkungan unit masing-masing. (4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Pusat Kajian Hukum.
Koreksi Anda