Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pendokumentasian naskah hukum dilingkungan Sekretariat Jenderal dan dokumentasi yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Sosial dilaksanakan di Pusat Kajian Hukum.
(2) Pendokumentasian naskah hukum dilingkungan Direktorat Jenderal dan Badiklit Kesejahteraan Sosial dilaksanakan di Bagian Organisasi, Hukum, dan Humas.
(3) Pendokumentasian naskah hukum dilingkungan Inspektorat Jenderal dilaksanakan di Bagian Umum.
Koreksi Anda
