Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberian, nomor, kode, dan tahun penetapan Peraturan dan Keputusan Menteri Sosial yang ditandatangani oleh Menteri Sosial atau Pejabat Eselon I atas nama Menteri Sosial dilaksanakan oleh Pusat Kajian Hukum yang pencatatannya dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.
(2) Pemberian nomor, kode, dan tahun penetapan Keputusan Pejabat Eselon I dan Eselon II dilaksanakan oleh Sekretariat yang bersangkutan dan pencatatannya dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.
(3) Pemberian nomor, kode, dan tahun pada Nota Kesepahaman, Kesepakatan Bersama, dan Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Menteri Sosial atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Sosial dilaksanakan oleh Pusat Kajian Hukum, sedangkan yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I atau Eselon II dilaksanakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial/Inspektorat Jenderal yang bersangkutan dan pencatatannya dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.
(4) Bentuk pemberian kode, nomor dan tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri yang MENETAPKAN tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
