Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rancangan naskah hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan bukan peraturan perundang-undangan dilaksanakan sesuai prosedur penyusunan sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Pasal.id