Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Penyusunan rancangan naskah hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan bukan peraturan perundang-undangan dilaksanakan sesuai prosedur penyusunan sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
Koreksi Anda
