Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan kementerian sosial dapat mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan sesuai tugas dan fungsinya untuk dilakukan proses penyusunannya.
Koreksi Anda
