Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan kementerian sosial dapat mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan sesuai tugas dan fungsinya untuk dilakukan proses penyusunannya.
Koreksi Anda