Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kementerian Sosial berwenang MENETAPKAN naskah hukum yang bukan peraturan perundang-undangan dalam bentuk: a. Surat Keputusan; b. Instruksi; c. Surat Edaran; d. Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman; dan e. Perjanjian Kerja Sama. (2) Penetapan naskah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan/atau merupakan pendelegasian dari Menteri. (3) Pembentukan naskah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses oleh unit kerja yang menangani bidang hukum di lingkungan unit pemrakarsanya masing-masing, dengan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Sekretaris Jerderal c.q. Kepala Pusat Kajian Hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Pasal.id