Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kementerian Sosial berwenang MENETAPKAN naskah hukum yang bukan peraturan perundang-undangan dalam bentuk:
a. Surat Keputusan;
b. Instruksi;
c. Surat Edaran;
d. Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman; dan
e. Perjanjian Kerja Sama.
(2) Penetapan naskah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan/atau merupakan pendelegasian dari Menteri.
(3) Pembentukan naskah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses oleh unit kerja yang menangani bidang hukum di lingkungan unit pemrakarsanya masing-masing, dengan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Sekretaris Jerderal c.q. Kepala Pusat Kajian Hukum.
Koreksi Anda
