Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Pusat Kajian Hukum, mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan perumusan setiap rancangan naskah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang diprakarsai oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial sebelum ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Koreksi Anda
