Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sosial dapat melimpahkan wewenang penandatanganan untuk MENETAPKAN naskah hukum yang berupa peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, kepada para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial sepanjang mengatur kebijaksanaan teknik operasional sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Penandatanganan naskah hukum berupa peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Eselon I yang bersangkutan atas nama Menteri Sosial.
Koreksi Anda
