Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri mempunyai wewenang dan tanggung jawab:
a. memprakarsai penyusunan naskah hukum yang berupa peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf d;
b. MENETAPKAN naskah hukum yang bukan peraturan perundang-undangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e.
(2) Kewenangan Menteri selain MENETAPKAN naskah hukum yang bukan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri memiliki kewenangan untuk MENETAPKAN Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
