Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup prosedur penyusunan naskah hukum meliputi jenis, bentuk, materi muatan, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur penyusunan setiap produk hukum yang berupa naskah atau rancangan hukum, sampai dengan proses pengesahan/penetapan, penomoran dan penyebarluasannya.
Koreksi Anda