Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Naskah Hukum adalah produk hukum baik yang berupa peraturan perundang-undangan maupun bukan peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dan/atau dasar hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 2. Naskah hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. 3. Naskah hukum yang bukan peraturan perundang-undangan adalah naskah hukum selain peraturan perundang-undangan yang penetapannya dan/atau penandatanganannya dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang dilingkungan Kementerian Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya. 4. UNDANG-UNDANG adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN. 5. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. 6. PERATURAN PEMERINTAH adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya. 7. Peraturan PRESIDEN adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh PRESIDEN. 8. Program Legislasi Nasional, yang selanjutnya disingkat Prolegnas, adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis. 9. Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan suatu Rancangan UNDANG-UNDANG. 10.Peraturan Menteri Sosial adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Sosial untuk menjalankan peraturan perundang-undangan diatasnya dan/atau melaksanakan kebijakan umum Kementerian Sosial sesuai dengan kewenangannya. 11. Keputusan adalah kebijakan yang bersifat penetapan yang mengikat subyek/obyek tertentu yang dituangkan secara tertulis dan yang ditetapkan oleh Menteri dan para pejabat eselon I dan Eselon II. 12. Instruksi adalah perintah atau arahan yang dituangkan secara tertulis dari pimpinan kepada jajaran dibawahannya untuk melakukan suatu pekerjaan atau melaksanakan suatu tugas. 13. Perjanjian Kerjasama adalah persetujuan bersama yang dituangkan secara tertulis yg dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan mentaati apa yg ditetapkan dalam perjanjian itu. 14. Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman adalah persetujuan/permufakatan bersama yang dituangkan secara tertulis atas suatu program/kegiatan. 15. Surat Edaran adalah naskah hukum yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu bisa berupa perintah, petunjuk, atau penjelasan yang dianggap penting dan mendesak. 16. Pemrakarsa adalah pejabat yang mempunyai wewenang sebagai pengusul atas suatu naskah atau rancangan hukum sesuai dengan kewenangannya untuk disusun menjadi naskah hukum. 17. Unit Kerja yang menangani bidang hukum adalah Bagian Organisasi, Hukum, dan Humas untuk lingkungan Direktorat Jenderal dan Badiklit Kesejahteraan Sosial, Bagian Umum untuk lingkungan Inspektorat Jenderal, dan Pusat Kajian Hukum untuk lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda