Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati atau Walikota dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan KSB memiliki kewenangan: a. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan KSB; b. melakukan kerjasama dengan kabupaten/kota lain di dalam dan di luar provinsi c. menguatkan kapasitas kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia dan pendanaan untuk pelaksanaan pembentukan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan KSB; d. melaksanakan kegiatan pembentukan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan KSB; e. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya; f. melakukan pendataan KSB; dan g. melakukan pengembangan KSB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Pasal.id