Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Bupati atau Walikota dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan KSB memiliki kewenangan:
a. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan KSB;
b. melakukan kerjasama dengan kabupaten/kota lain di dalam dan di luar provinsi
c. menguatkan kapasitas kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia dan pendanaan untuk pelaksanaan pembentukan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan KSB;
d. melaksanakan kegiatan pembentukan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan KSB;
e. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya;
f. melakukan pendataan KSB; dan
g. melakukan pengembangan KSB.
Koreksi Anda
