Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur memiliki kewenangan: a. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan KSB antar kabupaten/kota di wilayahnya; b. melakukan kerjasama dengan provinsi lain dan kabupaten/kota di provinsi lain serta fasilitasi kerjasama antar kabupaten/kota di wilayahnya; c. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya; d. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, pendanaan untuk pelaksanaan KSB; e. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembentukan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan KSB; f. menghimpun dan mengkompilasikan data KSB tingkat provinsi; dan g. melakukan pengembangan KSB.
Koreksi Anda