Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Gubernur memiliki kewenangan:
a. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan KSB antar kabupaten/kota di wilayahnya;
b. melakukan kerjasama dengan provinsi lain dan kabupaten/kota di provinsi lain serta fasilitasi kerjasama antar kabupaten/kota di wilayahnya;
c. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya;
d. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, pendanaan untuk pelaksanaan KSB;
e. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembentukan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan KSB;
f. menghimpun dan mengkompilasikan data KSB tingkat provinsi; dan
g. melakukan pengembangan KSB.
Koreksi Anda
