Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Menteri memiliki kewenangan:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan KSB;
b. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembentukan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan KSB;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KSB yang dilaksanakan di daerah;
d. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan KSB;
e. melakukan koordinasi dengan instansi sosial provinsi atau kabupaten/kota terhadap KSB; dan
f. menghimpun dan mengkompilasikan data KSB tingkat nasional.
Koreksi Anda
