Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat di daerah rawan bencana melakukan musyawarah untuk memilih keanggotaan Tim KSB.
(2) Tim KSB mengusulkan penetapan KSB kepada bupati/walikota melalui dinas/instansi sosial yang dilengkapi dengan rekomendasi kepala desa/lurah dan camat setempat.
(3) Bupati/walikota MENETAPKAN nama, lokasi, dan Tim KSB.
Koreksi Anda
