Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat di daerah rawan bencana melakukan musyawarah untuk memilih keanggotaan Tim KSB. (2) Tim KSB mengusulkan penetapan KSB kepada bupati/walikota melalui dinas/instansi sosial yang dilengkapi dengan rekomendasi kepala desa/lurah dan camat setempat. (3) Bupati/walikota MENETAPKAN nama, lokasi, dan Tim KSB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Pasal.id