Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Lumbung Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan bangunan permanen sebagai tempat penyimpanan dan persediaan barang-barang kesiapsiagaan penanggulangan bencana.
(2) Lumbung sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan papan nama berukuran minimal 1 x 1 meter yang bertuliskan Lumbung Sosial Penanggulangan Bencana disertai dengan Logo Kementerian Sosial dan/atau pemerintah daerah.
(3) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bentuknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
