Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lumbung Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan bangunan permanen sebagai tempat penyimpanan dan persediaan barang-barang kesiapsiagaan penanggulangan bencana. (2) Lumbung sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan papan nama berukuran minimal 1 x 1 meter yang bertuliskan Lumbung Sosial Penanggulangan Bencana disertai dengan Logo Kementerian Sosial dan/atau pemerintah daerah. (3) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bentuknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda