Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Gardu sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan bangunan permanen sebagai sekretariat KSB yang dilengkapi dengan:
a. direktori penanggulangan bencana; dan
b. papan nama berukuran minimal 1 x 1 meter yang bertuliskan identitas Gardu Sosial Kampung Siaga Bencana setempat dan Logo Kementerian Sosial serta Pemerintah Daerah.
(2) Direktori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Standar Operasional Prosedur penanggulangan bencana setempat yang terintegrasi dengan sistem penanggulangan bencana daerah dan nasional;
b. Peta Kawasan yang menggambarkan kondisi atau tingkat kerawanan, kerentanan masyarakat terhadap bencana dan atau risiko bencana;
dan
c. Potensi dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung penanggulangan bencana di daerah setempat seperti kearifan lokal.
(3) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bentuknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
