Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KSB harus memenuhi syarat-syarat : a. daerah yang akan dibentuk sebagai KSB harus memiliki kerawanan terhadap jenis bencana tertentu; dan b. adanya kesiapan dan peran serta aktif masyarakat yang bermukim di daerah rawan bencana untuk membentuk KSB.
Koreksi Anda