Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
KSB harus memenuhi syarat-syarat :
a. daerah yang akan dibentuk sebagai KSB harus memiliki kerawanan terhadap jenis bencana tertentu; dan
b. adanya kesiapan dan peran serta aktif masyarakat yang bermukim di daerah rawan bencana untuk membentuk KSB.
Koreksi Anda
