Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSB ditetapkan oleh bupati/walikota. (2) Masyarakat dapat mengusulkan pembentukan KSB kepada bupati/walikota.
Koreksi Anda
(1) KSB ditetapkan oleh bupati/walikota. (2) Masyarakat dapat mengusulkan pembentukan KSB kepada bupati/walikota.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Pasal.id