Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri sebagai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam pembentukan dan pengembangan KSB.
Koreksi Anda
Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri sebagai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam pembentukan dan pengembangan KSB.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Pasal.id