Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Setiap KSB wajib membuat laporan tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan kepada bupati/walikota.
(2) Bupati/Walikota berkewajiban menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan KSB di wilayahnya kepada Gubernur.
(3) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan tertulis mengenai
pelaksanaan KSB di wilayahnya kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(4) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dilakukan setiap tahun.
(5) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
