Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dimaksudkan untuk memberikan motivasi dan arahan teknis guna keberlanjutan kegiatan KSB.
Koreksi Anda