Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dimaksudkan untuk memberikan motivasi dan arahan teknis guna keberlanjutan kegiatan KSB.
Koreksi Anda
