Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan KSB sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan KSB sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Pasal.id