Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan KSB sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Pasal.id