Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan KSB kepada pemerintah provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan KSB kepada pemerintah kabupaten/kota. (3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan KSB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Pasal.id