Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan KSB kepada pemerintah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan KSB kepada pemerintah kabupaten/kota.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan KSB.
Koreksi Anda
