Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi mengenai pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pada akhir tahun anggaran.
(2) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan KSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan tahun berikutnya dalam rangka perbaikan program.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
