Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan KSB.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mewujudkan sinergi, kesinambungan, dan efektifitas langkah-langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan KSB.
(3) Pemantauan dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan dalam kebijakan, program, dan kegiatan KSB.
Koreksi Anda
