Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan pelaksanaan kegiatan KSB meliputi : a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; d. sumbangan masyarakat; e. dana yang disisihkan dari badan usaha sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial; f. bantuan asing sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau g. sumber pendanaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyediaan dana bagi pelaksanaan kegiatan KSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda