Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan pelaksanaan kegiatan KSB meliputi :
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota;
d. sumbangan masyarakat;
e. dana yang disisihkan dari badan usaha sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial;
f. bantuan asing sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. sumber pendanaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyediaan dana bagi pelaksanaan kegiatan KSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
