Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan KSB dilaksanakan oleh Tim KSB.
(2) Kegiatan KSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. sosialisasi, penyuluhan, atau kegiatan penyadaran masyarakat tentang bahaya bencana;
b. menyiapkan sistem peringatan dini lokal;
c. pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana lokal termasuk jalur evakuasi;
d. menginventarisasi potensi dan sumber daya yang ada di wilayah rawan bencana;
e. membuat lumbung bencana sebagai kesiapan logistik lokal;
f. melaksanakan pelatihan tenaga bencana di tingkat lokal bekerjasama dengan instansi atau pihak terkait;
g. melaksanakan simulasi (gladi bencana) sesuai jenis dan kerawanan bencana secara periodik sesuai kebutuhan;
h. membentuk jejaring kerja dengan pihak terkait;
i. melaksanakan apel lokal siaga bencana pada waktu tertentu;
j. melakukan pendataan korban bencana dan tindakan awal penanggulangan bencana apabila terjadi bencana;
k. melaksanakan upaya-upaya pengurangan resiko lain dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana; dan
l. membantu seluruh pihak dalam upaya pemulihan sosial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan KSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Koreksi Anda
