Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pengurus KSB mempunyai tugas :
a. merencanakan dan menyusun kegiatan kerja;
b. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan;
c. menyampaikan laporan pelaksanaan KSB setiap tahun kepada dinas/instansi sosial atau Kementerian Sosial; dan
d. melaksanakan koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana.
(2) Anggota Tim KSB mempunyai tugas sesuai dengan bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Koreksi Anda
