Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus KSB mempunyai tugas : a. merencanakan dan menyusun kegiatan kerja; b. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan; c. menyampaikan laporan pelaksanaan KSB setiap tahun kepada dinas/instansi sosial atau Kementerian Sosial; dan d. melaksanakan koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana. (2) Anggota Tim KSB mempunyai tugas sesuai dengan bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Koreksi Anda