Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pengurus KSB terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta dibantu paling sedikit oleh 4 (empat) bagian yang terdiri atas:
a. bagian evakuasi;
b. bagian dapur umum;
c. bagian logistik; dan
d. bagian hunian sementara.
(2) Pengurus KSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur masyarakat dan/atau TAGANA.
(3) Jangka waktu kepengurusan KSB selama 3 (tiga) tahun untuk selanjutnya dipilih kembali.
Koreksi Anda
