Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus KSB terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta dibantu paling sedikit oleh 4 (empat) bagian yang terdiri atas: a. bagian evakuasi; b. bagian dapur umum; c. bagian logistik; dan d. bagian hunian sementara. (2) Pengurus KSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur masyarakat dan/atau TAGANA. (3) Jangka waktu kepengurusan KSB selama 3 (tiga) tahun untuk selanjutnya dipilih kembali.
Koreksi Anda