Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan KSB, Keanggotaan Tim, Pelaksanaan Kegiatan, Kewenangan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Pendanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan KSB.
Koreksi Anda
