Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan KSB, Keanggotaan Tim, Pelaksanaan Kegiatan, Kewenangan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Pendanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan KSB.
Koreksi Anda