Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan KSB bertujuan untuk : a. memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan risiko bencana; b. membentuk jejaring siaga bencana berbasis masyarakat dan memperkuat interaksi sosial anggota masyarakat; c. mengorganisasikan masyarakat terlatih siaga bencana; d. menjamin terlaksananya kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat yang berkesinambungan; dan e. mengoptimalkan potensi dan sumber daya untuk penanggulangan bencana.
Koreksi Anda