Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Pembentukan KSB bertujuan untuk :
a. memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan risiko bencana;
b. membentuk jejaring siaga bencana berbasis masyarakat dan memperkuat interaksi sosial anggota masyarakat;
c. mengorganisasikan masyarakat terlatih siaga bencana;
d. menjamin terlaksananya kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat yang berkesinambungan; dan
e. mengoptimalkan potensi dan sumber daya untuk penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
