Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kampung Siaga Bencana yang selanjutnya disebut KSB adalah wadah penanggulangan bencana berbasis masyarakat yang dijadikan kawasan/tempat untuk program penanggulangan bencana. 2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 3. Penanggulangan Bencana adalah keseluruhan aspek perencanaan kebijakan pembangunan yang berisiko bencana yang meliputi pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan yang mencakup kegiatan sebelum, pada saat, dan setelah terjadinya bencana yang terdiri dari pencegahan bencana, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan kembali kondisi yang lebih baik sebagai akibat dampak bencana. 4. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. 5. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. 6. Taruna Siaga Bencana yang selanjutnya disebut TAGANA adalah relawan berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial. 7. Lumbung Sosial adalah bangunan permanen sebagai tempat penyimpanan dan persediaan barang-barang kesiapsiagaan penanggulangan bencana yang dilengkapi dengan papan nama berukuran minimal 1 x 1 meter yang bertuliskan Lumbung Sosial Penanggulangan Bencana disertai dengan Logo Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah. 8. Gardu Sosial adalah bangunan permanen sebagai sekretariat KSB yang dilengkapi dengan papan nama berukuran minimal 1 x 1 meter yang bertuliskan identitas Gardu Sosial Kampung Siaga Bencana setempat dan Logo Kementerian Sosial serta Pemerintah Daerah. 9. Kearifan lokal adalah cara-cara dan praktik-praktik yang dikembangkan oleh sekelompok masyarakat, yang berasal dari pemahaman mendalam akan lingkungan setempat, yang terbentuk dan tinggal di tempat tersebut secara turun-temurun yang berkaitan dengan penanggulangan bencana. 10. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 11. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai urusan penyelenggara pemerintah daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 128 Tahun 2011 | Pasal.id