Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN/ATAU KARYA REKAM BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap karya cetak dan/atau karya rekam yang merupakan koleksi Perpustakaan Kementerian Sosial yang karena sifatnya dilarang oleh Pemerintah untuk diedarkan kepada umum, hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu setelah mendapat izin khusus dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id