Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN/ATAU KARYA REKAM BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan karya cetak dan/atau karya rekam dilakukan oleh Perpustakaan Kementerian Sosial. (2) Kepala Perpustakaan Kementerian Sosial bertanggung jawab atas pengelolaan karya cetak dan/atau karya rekam yang diserah simpankan. (3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerimaan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, pengawasan, atau pelaksanaan serah simpan karya cetak dan/atau karya rekam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id