Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN/ATAU KARYA REKAM BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan karya cetak dan/atau karya rekam dilakukan oleh Perpustakaan Kementerian Sosial.
(2) Kepala Perpustakaan Kementerian Sosial bertanggung jawab atas pengelolaan karya cetak dan/atau karya rekam yang diserah simpankan.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerimaan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, pengawasan, atau pelaksanaan serah simpan karya cetak dan/atau karya rekam.
Koreksi Anda
