Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN/ATAU KARYA REKAM BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Kementerian Sosial memberikan tanda bukti penerimaan karya cetak dan/atau karya rekam yang memenuhi persyaratan kepada para pihak yang telah menyerahkan karya cetak dan/atau karya rekam. (2) Tanda bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk karya cetak memuat keterangan paling sedikit judul karya cetak, nama pengarang/penyusun/penerjemah, tempat terbit, nama penerbit, tahun terbit, dan jumlah terbitan. (3) Tanda bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk karya rekam memuat keterangan paling sedikit judul karya rekam, nama pencipta/komposer/pengaransir/sutradara, nama perusahaan rekaman, tahun rekaman, dan jumlah rekaman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id